BP2MI Minta Bareskrim Polri Lanjutkan Kasus Perdagangan Orang Asal Lampung

Konten Media Partner
7 Januari 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BP2MI menerima pengaduan 6 PMI asal Lampung dalam kasus TPPO PMI, Kamis (6/1). | Foto: BP2MI
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BP2MI menerima pengaduan 6 PMI asal Lampung dalam kasus TPPO PMI, Kamis (6/1). | Foto: BP2MI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Jakarta - Merespon pengaduan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bakal melanjutkan proses hukum kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung.
ADVERTISEMENT
Dalam penanganannya, Benny akan berkoordinasi dan mengirimkan surat ke Bareskrim Mabes Polri agar kasus TPPO tersebut ditindaklanjuti kembali.
“Nanti segera dibuatkan surat yang ditujukan ke Bareskrim Polri bahwa BP2MI meminta kasus ini untuk dibuka dan ditindaklanjuti kembali”, kata Benny melalui keterangan resminya.
Pengaduan tersebut disampaikan keenam PMI yang seluruhnya merupakan kaum perempuan beserta perwakilan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di ruang kerja Kepala BP2MI, Kantor Pusat BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Awalnya salah seorang PMI dijanjikan calo (sponsor) akan diberangkatkan pada 15 Maret 2019 oleh PT Sansan Yosindo yang berkantor di Batam untuk dipekerjakan di salon kecantikan di Malaysia.
Berbeda dengan yang dijanjikan, ternyata ia dipekerjakan di sebuah tempat prostitusi berkedok panti pijat. Ia juga mengalami eksploitasi seksual dan kekerasan psikologis.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, bersama rekannya, PMI tersebut melapor ke Konsultan Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Johor Bahru, Malaysia. Sampai di bulan Oktober 2019, perwakilan KJRI memberikan pendampingan untuk menuntut hak-hak atas kasus tersebut. Mereka pun mendapatkan hak-hak keperdataan keduanya pun terpenuhi.
Kasus ini belum sampai titik akhir, lantaran adanya unsur pidana yang belum terselesaikan. Kedua PMI tersebut memberi kuasa kepada SBMI dan Solidaritas Perempuan (SP) untuk melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian karena merasa menjadi korban TPPO.
Berdasarkan Pasal 1 (1) UU No 21 Tahun 2007, tindakan calo yang dilakukan pihak terkait telah mencakup unsur-unsur TPPO. Yakni, merekrut dengan mengajak, membawa, melakukan pengurusan dokumen, melakukan muslihat atau tipu daya dengan menjanjikan gaji besar hingga menyebabkan eksploitasi.
ADVERTISEMENT
“Sudah sering saya tegaskan, 90 persen korban penempatan ilegal ini adalah kaum ibu, kaum perempuan. Zalim dan jahat kalau ada orang yang tidak peduli dengan masalah ini. Bagaimana perasaannya apabila ibu, orang yang melahirkan kita, menjadi korban kesewenang-wenangan,” kata Benny.
Atas dukungan dan rencana BP2MI yang bakal meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada BP2MI. Harapan kami siapa pun yang terkait dengan para calo dan perusahaan akan menuai tanaman dan mendapatkan efek jera sesuai hukum yang berlaku,” kata salah seorang PMI. (*)