Bukber di Lampung: Kapasitas 50% dari Ruangan dan Prokes Wajib Difungsikan

Konten Media Partner
9 April 2021 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buka puasa Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buka puasa Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Lampung, mengatakan, pihak hotel dan restoran harus wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Kebijakan ini berdasarkan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan buka bersama dengan kapasitas 50% dari ruang.
ADVERTISEMENT
"Kita ikuti kebijakan dari pusat, pada prinsipnya kegiatan harus sejalan dengan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, Hand Sanitizer, dan alat pengatur suhu tubuh," kata Kadis Parektaf Provinsi Lampung, Edarwan, Jumat (9/4).
Selain mewajibkan pihak hotel dan restoran, kewajiban ini juga harus ditaati para konsumen atau pelanggan. Sebab jika tidak dilakukan maka dilarang untuk bukber di luar.
"Kan pemerintah yang membuat (kebijakan) selama pelaku mengikuti prokes kenapa tidak. Kalau prokes dijalankan dengan sesuai maka tidak dilarang," ucapnya.
Untuk menekan penyebaran COVID-19 di Lampung yang membludak nantinya. Ia mengatakan dengan memperketat dan memfungsikan prokes maka penyebaran COVID-19 di Lampung bisa teratasi.
"Jika prokes jalan maka penyebaran nya akan berjalan aman yang penting prokesnya. Seperti diatur jarak, kalau di hotel pun juga kan makanan biasanya diambilkan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk kapasitas 50% dari ruang. Ia mengungkapkan bahwa pihak Hotel dan Restoran pasti sudah mengerti akan kebijakan tersebut sebab dalam praktiknya mereka sudah menerapkan hal ini jauh hari.
"Saya pernah punya acara di Hotel Novotel dengan Kapasitas 200 orang namun malah yang diizinkan masuk hanya 50 orang," tutupnya.
---
Laporan Kontributor Lampung Geh : M. Yunus Kedum