Buntut Pengeroyokan di Lampung Selatan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 3 DPO

Konten Media Partner
3 Desember 2021 11:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan | Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan | Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap pelaku percobaan pencurian di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, (27/11) sekitar pukul 00.30 wib di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, ini dilakukan oleh massa yang sebelumnya belum diketahui identitasnya. Setelah korban bersama dua rekanya diduga akan melakukan pencurian di rumah Edi Prastowo warga setempat, namun diketahui oleh warga yang sedang melakukan siskamling. Sehingga, satu orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, mengatakan pihaknya telah menetapkan J sebagai tersangka.
"Ada 3 orang sebagai DPO yang diduga melakukan pengeroyokan yang terjadi pada, Sabtu (27/11) pukul 00.03 wib di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel," kata Hendra, Jumat (2/12).
ADVERTISEMENT
Diketahui, korban yang meninggal dunia atas pengeroyokan tersebut berinisial SOL (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Polres Lampung Selatan serta dipimpin oleh Kompol Yustam Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Dari pengakuan pelaku yang berhasil diamankan, para pelaku punya peran masing-masing saat terjadinya aksi main hakim sendiri ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologi Kejadian Pengeroyokan di Tanjung Bintang

Hendra menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut, bahwa pada hari Sabtu (27/11) sekira jam 00.30 Wib, warga melihat korban bersama dua orang rekanya mencoba akan melakukan pencurian di rumah Edi Prastowo warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian salah seorang meneriakan 'Maling' sehingga warga berkumpul dan melakukan pengepungan terhadap para pelaku yang belum diketahui identitasnya. Kemudian para pelaku mencoba melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam," jelasnya.
Namun, satu orang diduga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pengeroyokan oleh warga yang sebelumnya belum diketahui identitasnya hingga mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan dua orang rekanya berhasil melarikan diri.
"Satu pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk 3 orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO" tambah Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUHP. (*)