Bupati Lampung Selatan Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp 66 M

Konten Media Partner
25 April 2019 16:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nonaktif Zainudin Hasan saat bersalaman dengan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nonaktif Zainudin Hasan saat bersalaman dengan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, memvonis Bupati Lampung Selatan Nonaktif, Zainudin Hasan, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta pada Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
Zainudin dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena menerima fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainudin Hasan berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati.
Selain itu, Zainudin Hasan juga mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.920.145 dengan tenggat waktu paling lama satu bulan setelah keputusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Mien.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa Zainudin Hasan dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Majelis hakim yang mulia, saya mengambil keputusan untuk pikir-pikir," kata Zainudin Hasan usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh JPU KPK yang menyatakan untuk pikir-pikir atas perkara ini. Dalam surat tuntutan KPK Nomor 47/TUT.01.06/24/04/2019, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)
ADVERTISEMENT
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra