Bupati Lampung Utara Akan Ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung

Konten Media Partner
15 Februari 2020 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, yang menjadi tersangka atas OTT KPK | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, yang menjadi tersangka atas OTT KPK | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bupati Lampung Utara (Lampura) Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Bandar Lampung, Anggi Febiakto, mengatakan bahwa telah mendapat informasi dari pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan tersebut.
"Info awal dari waltah KPK atas nama Gersang tanggal 17 (Senin) mereka dititip ke kami," ujarnya saat dikonfirmasi Lampung Geh, Sabtu (15/2).
Selain Bupati Lampura, KPK juga akan menitipkan tahanan ke Rutan Bandar Lampung terhadap dua tersangka lain yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Lampura, Wan Hendri, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura, Syahbudin.
"Tapi nanti pastinya akan ada info lanjutan," pungkas dia.(*)