Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 74 Miliar

Konten Media Partner
2 Juli 2020 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, divonis 7 tahun penjara dalam sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Paman Bupati Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami divonis selama 4 tahun penjara.
Dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Selasa (2/7), Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, kedua terdakwa juga melanggar pasal lain atas perbuatan melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terdakwa 1 Agung Ilmu Mangkunegara dan Terdakwa 2 Raden Syahril alias Ami terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 8 bulan kurungan," putus Majelis Hakim.
Suasana sidang virtual perkara suap fee proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Agung Ilmu Mangkunegara, juga mendapat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP).
"Kedua, Terdakwa 1 (Agung Ilmu Mangkunegara) juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 74.630.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan Terdakwa 1 dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuh Hakim Efiyanto.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik untuk Bupati Lampung Utara Nonaktif selama 4 tahun setelah Terdakwa Agung selesai menjalani pidana pokoknya.
Sementara itu, Terdakwa 2 yakni Paman Bupati Lampung Utara Nonaktif, Raden Syahril alias Ami divonis selama 4 tahun penjara
"Menjatuhkan pidana penjara tehadap Terdakwa 2 Raden Syahril alias Ami selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," imbuhnya.
Atas putusan tersebut, Agung Ilmu Mangkunegara melalui Penasehat Hukumnya, Sopian Sitepu, dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugroho, menyatakan pikir-pikir.
"Majelis Hakim Yang Mulia, mohon beri kesempatan kami untuk pikir-pikir," ucap PH Sopian.
ADVERTISEMENT
"Untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa Taufiq.
Sedangkan, Raden Syahril alias Ami melalui Penasehat Hukumnya, Sukriadi Siregar, menyatakan menerima putusan tersebut.
"Setelah berkoordinasi sebelumnya, kami menerima putusan Majelis Hakim," kata PH Sukriadi.(*)