Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
2 Januari 2024 14:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Timur - Berawal kenalan dari media sosial, dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku itu berinisial AL (23) dan DK (23) yang merupakan warga Pasar Sakti, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, keduanya ditangkap lantaran mencabuli korban ES (17) warga Lampung Selatan.
"Jadi peristiwa itu berawal saat para pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook, lalu sepakat membuat janji pertemuan pada Rabu 20 Desember 2023 di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti," katanya.
Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Timur
Lanjut Rizal, ketika bertemu di salah satu rumah kosong, pelaku sempat meraba-raba bagian dada korban. Bahkan, pelaku juga sempat memaksa untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak.
"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan ke peristiwa pencabulan kepada pihak keluarga," ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (30/12).
ADVERTISEMENT
"Pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Sragi Polres Lampung Selatan untuk menghindari amukan massa," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Yul/Ansa)