Cabuli Anak SMP di Lampung, Pelaku Ancam Akan Bunuh Korban

Konten Media Partner
25 Januari 2022 22:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan anak SMP di Tanggamus, Lampung, yang tak lain adik Iparnya sendiri. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan anak SMP di Tanggamus, Lampung, yang tak lain adik Iparnya sendiri. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tanggamus - Seorang pria berinisial MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Tanggamus, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Diketahui, korban masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Pugung, berinisial S (14) yang merupakan adik iparnya sendiri.
Bahkan, tersangka juga ancaman pembunuhan terhadap korban sehingga korban tidak dapat melawan saat dicabuli.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus pada 15 Januari 2022.
"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup.  Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin (24/1)," kata Ramon, Selasa (25/1).
Ia menjelaskan kejadian pada Rabu (12/1) sekitar pukul 16.30 WIB, di gubuk Kecamatan Padang, Kabupaten Tanggamus.
Awal S diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang dengan alasan bahwa akan menukarkan motor. Namun, korban ketika akan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung, tersangka membelokkan motornya ke sebuah gubuk.
ADVERTISEMENT
Di TKP korban diancam akan dibunuh dan tersangka memperkosa korban. Lalu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan korban diberi uang Rp 1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.
"Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada tanggal 17 Januari 2021 menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," terang Ramon.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus.
"Dari tersangka. Turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76 E. Jo82. UU RI No. 27 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam keterangannya tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut dan dia juga mengakui mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.
"Saya khilaf pak, iya saya ancam dan saya cekik," katanya kepada petugas. (*)