Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Lampung Barat Ditangkap

Konten Media Partner
27 Mei 2024 12:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum guru ngaji yang diamankan Polisi lantaran melakukan pencabulan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Barat
zoom-in-whitePerbesar
Oknum guru ngaji yang diamankan Polisi lantaran melakukan pencabulan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Barat - Seorang oknum guru ngaji di Lampung Barat diamankan Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Oknum guru ngaji tersebut berinisial BS warga Way Petai, Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat. Ia ditangkap pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung tertanggal 24 Mei 2024.
"Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
Juherdi menambahkan selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam warna biru bermotif bunga-bunga, satu baju gamis panjang warna hijau dan abu abu, satu jilbab warna hitam, dan satu unit handphone.
"Pelaku ini mencabuli anak muridnya. Dia merupakan guru ngaji korban di TPA tersebut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun. (Yul/Ansa)