Candra Safari Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Suap Bupati Lampung Utara

Konten Media Partner
6 Februari 2020 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Candra Safari saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (6/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Candra Safari saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (6/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktur CV Dipasanta Pratama, Candra Safari, terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) suap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, dituntut selama 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Candra Safari dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dikurangi selama terdakwa di masa tahanan dengan denda pidana Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Menyarankan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk penuntutan selanjutnya," tuntut JPU KPK, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Sebelum mengajukan tuntutan tersebut, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama masa persidangan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan," ungkapnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Novian Saputra menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan sebelum lanjut ke sidang putusan.
"Baiklah, terdakwa dituntunt selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di masa tahanan dengan denda pidana Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keputusannya seperti apa saudara?" tanya Hakim Novian.
Ketika itu, Candra Safari berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Dalam jawabannya, Candra mewakilkan kepada kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih yang mulia, kami pihak kuasa hukum meminta waktu satu minggu yang mulia untuk untuk mengajukan pledoy (pembelaan)," jawab Kuasa Hukum terdakwa, Eko.
Setelah itu, Majelis Hakim menutup persidangan atas terdakwa Candra Safari dan dilanjutkan pada Kamis (13/2) pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
"Sidang kita tunda satu minggu medatang dengan agenda pembelaan atau pledoy dari penasehat hukum. Sidang ditutup," tutupnya dengan mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.(*)