Cegah COVID-19, Wali Kota Bandar Lampung Kembali Perpanjang Masa Libur Sekolah

Konten Media Partner
6 April 2020 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Senin (6/4) | Foto : Sidik Aryono /Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Senin (6/4) | Foto : Sidik Aryono /Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memperpanjang masa libur sekolah untuk cegah penyebaran virus corona (COVID-19), Senin (6/4)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 420/503/IV.40/2020 tentang Perpanjangan Antisipasi Penyebaran Corona (COVID-19) Di Lingkungan Sekolah Kota Bandar Lampung, ada lima poin perihal perpanjangan masa libur sekolah tersebut.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 04 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 420/476/IV.40/20 Tanggal 24 Maret 2020 dengan memperhatikan penyebaran virus corona (COVID-19) yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu maka diputuskan hal-hal sebagai berikut.
Bagi satuan pendidikan SD, SMP Negeri/Swasta, Pendidikan Anak Usia Dini (TK, KB, SPS, TPA) lembaga kursus Bimbel dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Kemudian, untuk murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melaksanakan Ujian Akhir Sekolah tetap belajar di rumah sampai waktu penyelenggaraan ujian tersebut atau menyesuaikan ketentuan yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya.
Surat edaran perpanjangan masa libur sekolah di lingkungan Kota Bandar Lampung, Senin (6/4) | Foto : Pemkot Bandar Lampung
Lalu, guru dan tenaga kependidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran terhadap siswa melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) dilaksanakan dari rumah.
Selanjutnya, kepada kepala sekolah agar memberikan akses kepada petugas yang akan melaksanakan penyemprotan disinfektan ke sekolah. Dan hal-hal yang berkaitan dengan teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Kebijakan ini sebelumnya diterapkan oleh Herman mulai dari 17 Maret 2020 - 28 Maret 2020, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), khususnya di Kota Bandar Lampung. Lalu diperpenjang hingga 12 April 2020. Dan kini kasus positif COVID-19 yang ada di Provinsi Lampung terus meningkat, maka masa libur sekolah di lingkungan Kota Bandar Lampung diperpanjang hingga 29 Mei 2020. (*)
ADVERTISEMENT