Cegah Kerumunan, Operasi Pasar di Bandar Lampung Harus Izin Satgas COVID-19

Konten Media Partner
18 Februari 2022 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerumunan antrean masyarakat di salah satu toko modern Bandar Lampung untuk mendapatkan minyak goreng, Kamis (17/2) | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kerumunan antrean masyarakat di salah satu toko modern Bandar Lampung untuk mendapatkan minyak goreng, Kamis (17/2) | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Antisipasi terjadinya kerumunan di setiap operasi minyak goreng, Pemkot Bandar Lampung mengimbau penyelenggara melengkapi dengan rekomendasi Satgas COVID-19, Jumat (18/2).
Kerumunan antrean masyarakat di salah satu toko modern Bandar Lampung untuk mendapatkan minyak goreng, Kamis (17/2) | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
Hal tersebut menindaklanjuti sejumlah kejadian antrean masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng, baik pada distributor, toko modern, swalayan, bazar, dan kegiatan serupa. Pasalnya, antrean masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng seringkali mengabaikan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, saat ini Kota Bandar Lampung dalam status PPKM Level 3, zona oranye, dan kasus positif COVID-19 yang kian meningkat. Maka, seluruh kegiatan operasi pasar yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar mendapatkan izin dan pengawalan dari Satgas COVID-19 Bandar Lampung.
"Kami mengimbau kepada saudara pimpinan perusahan atau pelaksana kegiatan bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan bazar, pasar murah atau sejenisnya yang mengundang orang banyak atau kerumunan agar berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung," ungkap Jubir Satgas COVID-19, Ahmad Nurizki Erwandi.
"Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan pantauan oleh tim Satgas kota, kecamatan, atau kelurahan," lanjutnya.
Adapun imbauan tersebut ditujukan kepada penggiat atau pelaku usaha, distributor, toko modern, mal, swalayan, ritel, pelaksana kegiatan bazar dan sejenisnya, Instansi Pemerintah dan Swasta, BUMN dan BUMD.
ADVERTISEMENT
"Atas pemberitahuan ini kami atas nama Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung mohon maaf atas kekurangnyamanan. Kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah yang paling utama," pungkasnya. (*)