Coba-Coba Jual Satwa Dilindungi, 2 Orang Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
3 Januari 2020 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burung Kakatua yang hidup di alam liar | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Burung Kakatua yang hidup di alam liar | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Berbagai jenis satwa langka yang hidup liar saat ini makin terancam punah, pasalnya penangkapan satwa-satwa tersebut masih dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Seperti terdakwa Hendra dan Hermansyah yang masuk ke dalam meja persidangan lantaran diduga melakukan jual beli jenis burung yang dilindungi.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana membacakan surat dakwaan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung pada Kamis (2/1).
Kandra menuturkan bahwa perbuatan kedua terdakwa ini bermula pada Rabu, 2 Oktober 2019 sekira pukul 10.30 WIB saat beberapa Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mendapat informasi bahwa toko burung di Jalan Imam Bonjol, Gang Pangeran Mangkubumi, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung tentang satwa burung yang dilindungi dari berbagai jenis.
"Kemudian Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mendatangi toko terdakwa dan menemukan satwa burung yang dilindungi yaitu 6 ekor burung beo, 2 ekor burung jalak putih, 2 ekor burung nuri bayan, 2 ekor burung nuri ambon, dan 2 ekor burung kakatua," paparnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dari 6 ekor burung beo yang disita oleh petugas, 4 ekor di antaranya diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari terdakwa Hermansyah alias Herlan pada Selasa, 1 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
Terdakwa Hendra dan Hermansyah saat ditahan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung pada Kamis (2/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
"Itu terlihat melalui capture melalui Whatsapp bahwa terdakwa Hermansyah alias Herlan memberi tahu memberi tahu kepada terdakwa Hendra jika ada burung beo sebanyak 4 ekor dirumahnya," jelas Kandra.
Ketika itu, terdakwa Hendra datang ke rumah terdakwa Hermansyah untuk mengambil 4 ekor burung beo tersebut dengan harga Rp2,6 juta.
"Lalu 4 ekor burung beo itu dibawa terdakwa Hendra dan kemudian disita oleh penyidik pada Rabu, 2 Oktober 2019," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Hendra menjalankan telah bisnis jual beli satwa jenis burung sejak tahun 2017 dan telah mempunyai pengalaman di bidangnya.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa sendiri dapat membedakan burung yang dilindungi maupun yang tidak. Saat ditanyakan apakah terdakwa mempunyai izin, ternyata tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang," terang dia.
Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti 6 ekor burung beo, 2 ekor burung jalak putih, 2 ekor burung nuri bayan, 2 ekor burung nuri ambon, dan 2 ekor burung kakatua tersebut oleh ahli dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi sebagaimana daftar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(*)
ADVERTISEMENT