news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Curi 1 Set Home Theater, Pelaku Asal Way Gubak Diringkus Polisi

Konten Media Partner
4 Maret 2019 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka saat diekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/3) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung telah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar cafe.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku tersebut yakni, RZ (16) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung sebagai tersangka utama dan Horison (44) warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, aksi tersebut dilakukan pada Selasa (8/1) dengan menyasar sebuah cafe di Jalan Ir. Sutami Bandar Lampung milik korban Hartati.
"Pelaku masuk dengan merusak kunci gembok dan mengambil 1 set home theater di ruang karaoke cafe tersebut," katanya saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/3).
Usai mendapatkan barang hasil curiannya, tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor dan menjual barang tersebut kepada seorang penadah.
"Pengakuan tersangka RZ, katanya untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," jelas Kasat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap penadah yakni tersangka Horison di rumahnya.
"Petugas juga berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti berupa 1 set home theater hasil curian tersangka RZ," tandasanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka RZ, dalam lima bulan terakhir setidaknya sudah melakukan aksi pada tiga tempat berbeda.
"Itu di wilayah Panjang dan Sukabumi Bandar Lampung," ujar dia.
Atas perbuatannya tersangka RZ dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan, tersangka Horison diganjar dalam Pasal 48 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra