Curi Ponsel, Pria di Lampung Ditangkap Usai Jual Beli Pakai Foto Facebook Korban

Konten Media Partner
14 Mei 2022 22:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi pencurian | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pencurian | Foto: ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Curi ponsel di rumah kosong, seorang pria berinisial RA (20) diamankan petugas kepolisian usai melakukan transaksi jual beli di Facebook menggunakan nama dan foto milik korbannya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas 0mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian di rumah kosong milik korban berinisial K yang berlokasi di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah pada Januari 2022.
“Korban melaporkan peristiwa tersebut pada 20 Januari 2022 ke Polsek Punggur. Kemudian pada tanggal 20 April 2022 korban mengecek Facebook dan melihat akun dengan foto dan namanya di group jual beli,” ungkapnya.
Korban langsung melaporkan ke petugas kepolisian Polres Lampung Tengah. Kemudian Tim Tekab 308 melakukan teknik undercover untuk mengajak pelaku bertemu melakukan transaksi COD jam tangan yang dijualnya.
“Pada saat bertemu ternyata pelaku menyuruh 2 rekannya berinisial T dan A, mereka berdua mengaku bahwa jam tangan tersebut bukan milik mereka namun milik pelaku,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Setelah dilakukan interogasi, keduanya menunjukkan keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di kos-kosan yang berada di Bandar Jaya Barat, Terbanggi,” lanjutnya. Petugas langsung menuju tempat pelaku berada dan berhasil menangkap pelaku dan berhasil mengamankan 1 unit handphone yang di dalamnya terdapat foto-foto korban yang ponselnya dicuri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) JO Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (*)