Dalam 2 Bulan, 26 Pencuri dan 15 Penyalahguna Narkotika Diringkus Polres Lamtim

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 15:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky saat melakukan konferensi pers di Mapolres. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky saat melakukan konferensi pers di Mapolres. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (C3) dan tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur, Rabu (13/10).
Salah satu warga yang mendapatkan kembali sepeda motor yang telah dicuri di Mapolres. | Foto: Ist
Dalam 2 bulan terakhir, yaitu September dan Oktober. Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur yang dipimpin AKP Ferdiansyah berhasil mengungkap 22 tindak pidana pencurian dengan 26 tersangka. Kemudian, mengungkapkan juga sebanyak 14 tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 14 tersangka.
Salah satu warga yang mendapatkan kembali sepeda motor yang telah dicuri di Mapolres. | Foto: Ist
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 26 orang tersangka, pencurian dengan pemberatan (Curat) ada 19 orang, pencurian dengan kekerasan (Curas) ada 3 orang, dan Curanmor ada 4 orang.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang diamankan 10 unit sepeda motor merupakan hasil kejahatan, 1 unit mesin diesel, 2 unit handphone, 1 set kunci leter T alat yg digunakan untuk kejahatan," kata Zaky.
Zaky menambahkan, modus yang digunakan para pelaku bermacam-macam. Ada yang dengan cara melakukan dengan pembegalan di jalan dan ada juga yang mencuri pada saat kendaraan sedang diparkir.
"Korban rata-rata dari Lampung Timur begitu juga para pelaku sendiri merupakan warga Lampung Timur," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Timur yang dipimpin Iptu Deni Maulana, ada 14 Kasus pengungkapan dengan tersangka 15 orang.
"Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 106,24 gram, ganja 246,78 gram dan Pil Hexymer sebanyak 258 butir. Untuk pelaku ganja sendiri merupakan bandar, jadi bukan kurir yang kami tangkap tapi bandar," kata Zaky.
ADVERTISEMENT
Kemudian, beberapa unit sepeda motor juga sudah dikembalikan kepada korban pencurian.
"Sementara ini, ada 6 unit sepeda motor yang sudah kembali ke pemiliknya," imbuhnya.
Salah satu korban, Mudaim (25) warga Way Jepara, Lampung Timur, mengungkapkan rasa syukur atas kembali sepeda motor miliknya dari tahun lalu.
"Saya ini hilangnya sudah ada 1 tahun ini bang, posisi waktu itu motor lagi saya parkir pas lagi ada acara. Motor itu Baru saja saya parkir, jadi waktu mau balik tiba-tiba sudah hilang tidak ada di lokasi motor saya," kata Mudaim.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur. "Saya sangat bersyukur karena motor saya bisa kembali lagi bang, saya mengucapkan ribuan terimakasih atas kinerja jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur karena telah menemukan dan mengembalikan motor saya yang sudah 1 tahun hilang," ungkapnya. (*)
ADVERTISEMENT