Damar Lampung Ajak Milenial Kampanyekan Anti Kekerasan Seksual pada Perempuan

Konten Media Partner
14 Februari 2020 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara Youth campaign forum Hari Anti Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Damar Lampung dihadiri puluhan perempuan millenial, Jumat (14/2) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Acara Youth campaign forum Hari Anti Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Damar Lampung dihadiri puluhan perempuan millenial, Jumat (14/2) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Damar Lampung gandeng generasi milenial untuk kampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Mengusung tema "Perempuan Muda Bergerak dan Bersuara untuk Penghapusan Kekerasan Seksual", acara yang digelar di Woodstair Cafe Bandar Lampung ini dihadiri puluhan perempuan milenial Lampung.
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Sely Fitriani mengatakan bahwa hari ini yang bertepatan dengan Hari Valentine 14 Februari, seringkali terjadi kekerasan seksual yang mengatasnamakan kasih sayang.
"Namun di sini Damar bukan ingin merayakan Hari Valentine, melainkan mengajak para generasi muda, khususnya perempuan untuk bergerak dan menyuarakan penghapusan kekerasan seksual, yang mayoritas korbannya adalah perempuan," ujar Selly.
Selain itu, tujuan utama acara bertajuk Youth Campaign Forum ini adalah, mengampanyekan pada 14 Februari sebagai Hari Anti Kekerasan Seksual, membangun pemahaman bersama pentingnya penghapusan kekerasan seksual, membangun sinergisitas forum perempuan muda dan komunitas muda untuk bergerak bersama dan bersuara dalam rangka penghapusan kekerasan seksual, membangun komitmen pemerintah daerah Provinsi Lampung untuk mendorong kebijakan dan program dalam rangka penghapusan kekerasan seksual, serta membangun komitmen legislatif dalam mendorong kebijakan untuk penghapusan kekerasan seksual.
Youth campaign forum Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Woodstair Cafe Bandar Lampung, Jumat (14/2) | Foto : Sidik Aryono /Lampung Geh
Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menunjukkan selama rentang 2001-2011, di Indonesia 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Pada 2014, ada 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak perempuan. Angka tersebut meningkat pada 2015 menjadi 6.499 kasus dan di 2016 menjadi 5.785 kasus. Lembaga Advokasi Perempuan Damar sendiri mencatat di Lampung tahun 2018 terdapat 53 kasus kekerasan seksual dan meningkat di 2019 menjadi 61 kasus kekerasan seksual baik di ranah privat maupun publik yang didampingi.
ADVERTISEMENT
Menurut Sely, pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat, orang tua, paman, teman, guru, kakek, pasangan, dimana terdapat kondisi relasi yang timpang antara pelaku dan korban. Modus iming-iming, janji manis dan bujuk rayu atas nama kasih sayang kerap digunakan sebagai upaya untuk melemahkan korban. Modus kekerasan seksual berpayung kasih sayang juga sering terjadi pada setiap perayaan Valentine Day’s," jelasnya.
Kekerasan seksual berpayung kasih sayang ini disadari ketika korban mengalami kehamilan (terlambat menstruasi), rantai kekerasan ini kemudian akan bersambung dengan pelaku menolak bertanggungjawab dan memaksa tindakan aborsi pada korban. Jika tindakan aborsi tidak dilakukan maka sang korban kemudian akan menjalani kehamilan dengan situasi psikologis yang sangat tidak mendukung. Jika pelaku menolak untuk bertanggungjawab maka sang korban siap tidak siap harus menjadi single parent pada usia yang masih muda.
ADVERTISEMENT
Minimnya pengetahuan atas kesehatan seksual dan reproduksi menjadi salah satu masalah utama dari akar masalah kehamilan yang tidak diinginkan. Perempuan muda cenderung tidak mengerti resiko dari melakukan hubungan seks pra nikah dan tindakan seksual yang dialami sebagai bentuk kekerasan.
Korban kekerasan seksual masih sangat sulit memperoleh perlindungan, pemenuhan dan penghormatan atas haknya. Belum adanya dasar payung hukum yang mengatur membuat proses penanganan kasus kekerasan seksual menjadi pelik. Upaya damai kerap dilakukan dalam rangka menjaga nama baik keluarga tanpa memperhatikan kebutuhan korban.
RUU Penghapusan Kekerasan seksual menjadi pengharapan besar sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan pada korban. Saat ini, RUU Penghapusan Kekerasan seksual kembali menjadi agenda prioritas dalam Prolegnas 2020, sehingga perlu upaya kolektif lintas stakeholder untuk mendorong kebijakan tersebut dalam rangka memastikan pemenuhan dan perlindungan dengan menjamin keamanan bagi perempuan dan anak yang rentan mengalami dan menjadi korban kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Eva Dwiana Herman HN yang juga hadir dalam acara tersebut mendukung upaya Damar Lampung dalam upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Namun, lanjut Eva, upaya ini harus berkolaborasi dengan banyak pihak, baik instansi pemerintah, swasta dan NGO.
Eva Dwiana Herman HN saat ditemui media usai hadiri acara Youth campaign forum Hari Anti Kekerasan Seksual, Jumat (14/2) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
"Pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas sesuai dengan perbuatanya. Karena semakin ke sini kasusnya semakin banyak. Selain itu, kita sebagai perempuan juga harus antisipasi dan menjaga diri, terlepas itu dari pakaian dan perilaku kita sebagai perempuan," tegas Eva. (*)