Datang ke Lampung, PHE OSES Lempar Kepastian Ganti Rugi ke KLHK

Konten Media Partner
29 Juli 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Head of Communication, Relations & CID Zona 6 PHE OSES, Indra Darmawan saat ditemui di Hotel Sheraton, Jumat (29/7). | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Head of Communication, Relations & CID Zona 6 PHE OSES, Indra Darmawan saat ditemui di Hotel Sheraton, Jumat (29/7). | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) enggan beri kepastian ganti rugi soal pencemaran minyak di perairan Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
Wilayah perairan Provinsi Lampung sendiri menjadi salah satu lokasi kilang minyak milik Pertamina Hulu Energi. Namun, beberapa waktu yang lalu pipa kilang tersebut bocor hingga menyebabkan pencemaran di perairan hingga pesisir pantai Lampung Timur.
Mengenai hal tersebut, PHE OSES enggan menyebutkan secara gamblang mengenai kebocoran pipa saluran minyak miliknya.
Head of Communication, Relations & CID Zona 6 PHE OSES, Indra Darmawan mengatakan, tak berwenang menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi hingga adanya bocoran minyak. Apalagi, kebocoran tersebut merugikan nelayan dan warga sekitar.
"Ada yang lebih berwenang menyampaikan hal tersebut," kata Indra saat ditanya awak media massa di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Jumat (29/7).
Kemudian, terkait tolak ukur kerugian yang ditimbulkan, Indra menjelaskan masih ada proses berjalan. Namun, pihaknya bakal mengikuti aturan pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kita akan melalui proses-proses tersebut. Kami dari segi perusahaan kita tetap mendengarkan kerugian nelayan dan petambak," kata Indra.
Secara rinci soal proses kerugian, Indra tak bisa menerangkan lebih lanjut. PHE OSES mengaku tak berkompeten menyatakan hal tersebut.
"Kami tunduk dengan peraturan yang ada. Tentunya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihak berkompeten tersebut kami tunduk," jelasnya.
Indra tak menerangkan secara jelas pihak berkompeten yang dimaksudkan. Namun, berdasarkan penelusuran Lampung Geh pihak yang dimaksud adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Diperkuat dengan penyampaian update penanganan pencemaran minyak di perairan Lampung Timur oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusnawati.
Media gathering PHE OSES di Hotel Sheraton, Jumat (29/7). | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
Menurutnya, tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DLH Lampung masih melakukan taraf monitoring dan evaluasi (monev) atas pencemaran di perairan Lampung.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini sedang dalam taraf monev dari KLHK, DLH Provinsi, dan DLH Kabupaten. Seperti contoh kalau di tanaman, ada puso baru ada penggantian," katanya kepada Lampung Geh.
Demikian juga untuk di laut, akan dinilai seberapa parah pengaruhnya baru ditetapkan KLHK. "Harus ada kompensasi atau tidak setelah penilaian dari KLHK," pungkasnya. (*)