Delapan Daerah Berstatus Zona Merah, Lampung Siaga Satu COVID-19

Konten Media Partner
19 Januari 2021 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi COVID-19 di Provinsi Lampung | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Situasi COVID-19 di Provinsi Lampung | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak delapan daerah di Provinsi Lampung berstatus sebagai zona merah persebaran kasus COVID-19, bertambah dari jumlah sebelumnya yakni enam daerah.
ADVERTISEMENT
Delapan daerah di Provinsi Lampung yang berstatus zona merah persebaran kasus COVID-19 saat ini yaitu, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Pringsewu, Metro, Lampung Utara, dan Lampung Barat.
Melihat total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Lampung per tanggal 19 Januari 2021 yaitu 8.352 kasus, terdiri dari kasus kematian 449 orang, yang audah dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 6.102 orang.
Sementara itu, beredar di media sosial Instagram tentang Provinsi Lampung siaga satu COVID-19. Dikutip dari Instagram @pandemi.talk, Lampung Siaga Satu tersebut didasarkan pada tiga indikator yaitu, tingkat kematian yang tinggi, ketersediaan tempat tidur, tracking yang buruk, hingga buruknya transparansi informasi testing.
Situasi COVID-19 di Provinsi Lampung yang disoroti mengarah pada Bed Occupancy Ratio (BOR) merupakan angka yang menunjukkan persentase penggunaan tempat tidur (TT) di unit rawat inap (bangsal). BOR di Lampung saat ini mencapai 69%, dimana angka ini lebih tinggi dari stabdar WHO yaitu 60%.
ADVERTISEMENT
Sementara melihat tingkat kematian saat ini yaitu 449 orang. Dalam hal ini, tingkat atau rasio kematian yang cukup tinggi yaitu lansia sebesar 50,3% pasien usia diatas 60 tahun, dan kematian pasien usia 46 sampai 57 tahun sebesar 37%.
Publikasi testing dan tracking yang buruk. Dalam hal ini dinilai, data penting terkait penanganan wabah untuk jumlah testing penduduk beserta hasilnya tidak dipublikasikan kepada masyarakat umum. Sementara Rasio Lacak dan Isolasi (RLI) sebesar 0,64, sedangkan standar WHO RLI di atas angka 30.
Dari sisi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19, dinilai mulai kewalahan. Dalam hal ini kembali mengacu pada BOR standar WHO sebesar 60%, sementara di Lampung sebesar 69%. Kemudian tercatat ada satu dokter dan satu perawat meninggal terpapar COVID-19.
Ilustrasi Virus Corona. Foto: Shutter Stock
Maka, terkait situasi pandemi COVID-19 saat ini, ditawarkan sejumlah langkah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Di antaranya, meningkatkan tracking sesuai standar WHO, transparansi data testing, membuat kebijakan strategis dan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan, transparansi dalam informasi, dan memerhatikan kapasitas sistem kesehatan terhadap pasien COVID-19 dan pasien non-COVID-19.
ADVERTISEMENT
Tentunya, dalam mengatasi pandemi COVID-19 bukan hanya tugas pemerintah, namun juga tugas masyarakat umum. Maka dalam hal ini masyarakat harus meningkatkan kesadaran akan persepsi resiko keadaan pandemi, konsisten dalam mematuhi protokol kesehatan, mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak terlalu urgen, dan segera memeriksakan ke pukesmas atau rumah sakit jika mengalami gejala. (*)