Delapan Kabupaten/Kota Zona Merah Corona, Gubernur Lampung Ambil Tindakan Tegas

Konten Media Partner
19 Januari 2021 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengambil sikap dengan memberikan penegasan atas meningkatnya zona risiko yang kini menjadi 8 kabupaten/kota yang zona merah di Provinsi Lampung, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
Rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Lampung hari ini dalam rangka peningkatan pengendalian secara normatif. Arinal tegaskan sikap yang akan diambil.
"Saya mengambil sikap untuk lebih melakukan penegasan. Oleh karena itu, saya selaku Ketua Gugus Tugas sudah memerintahkan kepada Wakapolda untuk mengambil alih agar kita lakukan pengendalian melalui operasional tentang protokol kesehatan untuk diterapkan dengan benar di wilayah-wilayah yang memang porsinya gugus tugas provinsi," terangnya.
Namun, pengendalian protokol kesehatan ini tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga hingga pedesaan.
"Tetapi para bupati tetap juga melakukan di wilayah-wilayah pedesaan, kecamatan," kata Arinal.
Arinal juga menjelaskan setelah adanya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri, ia perintahkan Polda melakukan juga hingga tingkat desa supaya terealisasi.
ADVERTISEMENT
"Pak Wakapolda lakukan di tingkat desa yang ketua gugusnya harus ada di tingkatan desa. Karena nanti ketua gugus tugasnya adalah kepala desa, ada Koramil dan ada bhabinkamtibmas sehingga ini bisa terealisasi," jelasnya.
Selain itu, Arinal menyinggung tentang kerumunan yang sering dilakukan masyarakat sehingga menjadi rawan penyebar COVID-19, "Ini masalahnya untuk kerumunan yang disebabkan pesta-pesta justru sekarang ini sangat rawan," tandasnya.
Terkait hal itu, izin semua keramaian seperti acara perkawinan yang akan digelar harus ada izin Kapolsek dengan didukung TNI. Arinal juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar tata tertib.
"Oleh karena itu saya sebagai Ketua Gugus Tugas Provinsi ada kesepakatan saya dengan ketua DPR akan memberikan bantuan kepada TNI, Polri untuk melakukan sosialisasi sekaligus menerapkan peraturan daerah No. 3, sanksi apabila rakyat yang masih tidak tertib. Kata kunci pengendalian COVID-19 ini tingkat kesadaran rakyat," tutupnya. (*)
ADVERTISEMENT