Demi Keselamatan, Dishub Bandar Lampung Ingatkan Angkutan Wajib Uji Kendaraan

Konten Media Partner
15 Desember 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demi Keselamatan, Dishub Bandar Lampung Ingatkan Angkutan Wajib Uji Kendaraan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kir merupakan rangkaian pemeriksaan untuk mengukur kendaraan layak atau tidak digunakan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Uji Kir ini wajib dilakukan oleh kendaraan roda empat. Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Aturan itu sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 ayat 1, 2 dan pasal 54 dan 55
Pada pasal 54 ayat 3, dijelaskan bahwa ada delapan poin persyaratan laik jalan, antara lain, emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan hingga kedalaman alur ban.
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) KIR Dishub Bandar Lampung Andy Koenang mengatakan uji kir itu wajib lantaran untuk menguji apakah kendaraan tersebut layak atau tidak digunakan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
"Untuk menjamin keselamatan bagi pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan, sebelum beroperasi di jalan," katanya, Kamis (15/12).
Uji kendaraan bermotor di UPT Kir Dishub Kota Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Andy menuturkan adapun kendaraan yang  wajib melakukan uji kir kendaraan roda empat. Khususnya kendaraan angkutan.
"Seperti taksi, mobil sewa, angkutan umum, bus, mobil pick up dan seluruh jenis truk," ujarnya.
Disinggung mengenai sanksi yang diberikan untuk kendaraan yang tidak melakukan uji kir. Andy mengatakan akan diberikan denda.
"Yang telat uji kir, nanti pada saat kir berikutnya kami berikan denda. Misalnya telat sebulan itu didenda 25% dari retribusi," pungkasnya. (*)