Dendam Karena Sering Diejek, Pria di Lampung Nekat Bunuh Rekannya Sendiri

Konten Media Partner
19 September 2023 19:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Tanggamus saat menggelar konferensi pers. | Foto: Dok Polres Tanggamus
zoom-in-whitePerbesar
Polres Tanggamus saat menggelar konferensi pers. | Foto: Dok Polres Tanggamus
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Tanggamus - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dengan luka dil eher di aliran air siring perkebunan Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus pada Rabu (13/9/2023) malam lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tanggamus AKBP Siwara Hadi Chandra mengatakan mayat yang ditemukan warga tersebut merupakan korban pembunuhan oleh pelaku TK (55) warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip.
"Pelaku saat ini telah ditangkap di Jalan Raya Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Saat itu, pelaku hendak melarikan diri dari wilayah Kabupaten Tanggamus pada Jumat 15 September 2023," katanya.
Pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Tanggamus
Siwara menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal saat korban Padli (52) membonceng tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu (13/9) pukul 21.00 WIB.
"Setibanya di jalan dekat TKP, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan. Tersangka yang turut buang air kecil, lalu mendekati korban," ucapnya.
Kapolres melanjutkan, tersangka kemudian menendang kaki korban sehingga korban melakukan perlawanan dengan memukul bagian pinggang tersangka. Seketika tersangka langsung menusuk pisau yang dibawanya.
ADVERTISEMENT
Korban yang berusaha lari ke kebun warga lalu dikejar dan ditusuk mengenai tangan dan leher korban. Lalu saat ada mobil melintas, korban segera kembali ke jalan dan pergi meninggalkan lokasi dengan membawa motor korban.
"Kepada saksi, tersangka mengaku mengejar maling pisang. Namun saksi penasaran dan melakukan pencarian, melihat air siring merah sehingga menyusuri aliran dan melihat tubuh korban dalam kondisi meninggal dunia," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan pelaku, ia tega menghabisi korban lantaran dipicu dendam. Sebab tiga kali ia merasa diejek korban di muka umum.
"Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam. Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum, membuat tersangka merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Yul/Put)