Konten Media Partner

Detik-detik Penggerebekan Sabu 30 Kg di Exit Tol Lampung

27 Juli 2024 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Detik-detik penangkapan mobil yang diduga membawa narkoba jenis sabu. | Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Detik-detik penangkapan mobil yang diduga membawa narkoba jenis sabu. | Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Detik-detik penangkapan mobil yang diduga membawa narkoba jenis sabu, dan ditemukan sabu sebanyak 30 Kg di Exit Tol Lampung, pada Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan video yang diterima Lampung Geh, terlihat pihak kepolisian beserta pengelola Tol melakukan pemeriksaan pada dua mobil berwarna putih yang hendak keluar dari Exit Tol Lampung.
Dari data yang diperoleh Lampung Geh juga menerangkan penangkapan ini berawal dari informasi yang di terima Kapolda pada Selasa (9/7)ada mobil mencurigakan, yakni mobil Toyota Terios BK 1990 AD.
Kemudian tim gabungan beserta pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar melakukan koordinasi dan berhasil mengamankan di pintu keluar tol dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, setalah tim melakukan pengembangan kasus berhasil mengamankan 2 orang, yakni Riko dan Sujiman di rumah makan wilayah Jambi berikut barang bukti Daithatsu terios BK 1199 GZ.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti narkoba itu milik AL (DPO). Di mana, barang itu hendak dikirim ke Jakarta," sebutnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Elon yang merupakan kaki tangan AL (DPO).
"Dari hasil interogasi merupakan jaringan sindikat Malaysia-Medan," ujarnya.
Helmy menjelaskan, apabila dinilai secara ekonomis, total seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 30 Miliar dan berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 120 ribu orang.
"Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 unit handphone dan 3 mobil serta 1 buku rekening," tuturnya.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Put/Ansa)
ADVERTISEMENT