Diduga Gegara Cemburu, Wanita di Bandar Lampung Nekat Aniaya Sesama Wanita

Konten Media Partner
16 Januari 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang wanita ditangkap lantaran menganiaya sesama wanita di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial PRS (29) warga Perum Tanjung Raya Permai, Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap lantaran menganiaya korban PTR (27) warga Sukabumi.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar 15.30 WIB di dalam kamar salah satu hotel di Bandar Lampung," katanya kepada Lampung Geh, Selasa (16/1).
Dennis menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi berawal korban berjanjian hendak bertemu dengan diduga pacar pelaku di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
"Setelah bertemu, pelaku dan korban terlibat cekcok diduga karena salahpaham. Jadi pelaku ini membela pacarnya, karena si pacarnya diduga memiliki hutang piutang dengan korban, pelaku ini salah paham menduga mereka ada hubungan, sehingga cemburu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, lanjut Dennis, pelaku pun mendorong dan menganiaya korban menggunakan kedua tangannya.
"Pelaku mendorong korban dibagian dada nya menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami sesak nafas dan memar di bagian dada dan wajahnya," ucapnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan Polisi Nomor LP/B/1448/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. (Yul/Ansa)