Diduga Korupsi, Polres Tanggamus Tangkap Oknum PNS Mantan Kepala Desa

Konten Media Partner
13 Juni 2021 7:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum PNS mantan Kepala Desa Tersana, MS (52) saat diamankan petugas | Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Oknum PNS mantan Kepala Desa Tersana, MS (52) saat diamankan petugas | Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tanggamus - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang mantan kepala desa di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus karena diduga korupsi, Jumat (11/6). Oknum kepala desa tersebut juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS. Setelah melalui mekanisme gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka, PNS berusia 52 tahun tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukan tersangka dalam keadaan sehat dengan tensi dan suhu tubuh normal.
Barang bukti yang diamankan petugas | Foto: Istimewa
Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, mengatakan MS ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2019 berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS. "Diduga adanya penyelewengan dana dalam penggelolaan keuangan pekon dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ & LPJ tahun anggaran 2019 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 251.896.967," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (12/6/21). Sambungnya, atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp 50 Juta kemudian diamankan oleh penyidik. "Dari kerugian negara Rp 251.896.967 tersangka telah mengembalikan kerugian negara Rp 50 juta dan disita penyidik. Namun pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat," ungkapnya. Iptu M. Yusuf menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dugaan tindak pidana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat sebagai Kepala Desa Terdana masa jabatan tahun 2019.
Barang bukti yang diamankan petugas | Foto: Istimewa
Atas perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT