Diganggu saat Naik Motor, Pria di Lampung Tengah Nekat Tusuk Korban hingga Tewas

Konten Media Partner
24 April 2024 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Berawal dipepet saat mengendarai sepeda motor, seorang pria di Lampung Tengah nekat tusuk korban hingga tewas, Selasa (23/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi berawal AS (21) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, sedang mengendarai sepeda motor bersama pacarnya dari Bandar Jaya menuju Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Pelaku penusukan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
"Saat tiba di dekat SPBU Panggungan, pelaku diganggu oleh 2 orang laki-laki yang tak dikenal mengendarai sepeda motor sambil memepet pelaku," katanya.
Lantaran merasa terganggu, AS menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan dan berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar, namun tidak dihiraukan.
"Lalu AS dan pacarnya dihampiri kedua pemuda tersebut, hingga terjadilah cekcok di antara keduanya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tak lama kemudian, datang beberapa pemuda lainnya, secara tiba-tiba mengeroyok AS, dikarenakan mendesak, pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau garpu dari celananya dan melakukan penusukan kepada korban BS di arah dada sebelah kanan.
Akibat peristiwa tersebut, korban BR mengalami luka tusuk dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Demang Sepulau Raya.
Menerima informasi tersebut, petugas kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto 76 C, UU No. 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak. (Yul/Put)