Dijerat TTPU, BNNP Lampung Amankan Range Rover hingga Sertifikat Tanah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pengembangan atas penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 41,6 kilogram ke wilayah Provinsi Lampung terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, di antaranya menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari mengungkapkan, jika pengembangan pada Sabtu (7/12) lalu dilakukan dengan 5 tahap penggeledahan.
"Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka Muntasir sekira pukul 18.45 WIB yang beralamat di Meunasah Manyang Pagar Air, Aceh yang dihuni oleh DD istri pertama tersangka," ungkapnya kepada Lampung Geh, Selasa (10/12).
Penggeledahan selanjutnya dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB di rumah orang tua DD beralamat di Lamlagang, Banda Aceh, Aceh.
"Sekira pukul 21.40 WIB penggeledahan dilanjutkan di Doorsmer 46 Car Care and Detailing Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh," imbuh Ery.
Lalu pada penggeledahan keempat dilakukan sekitar pukul 22.39 WIB di rumah FB yang beralamat di Desa Meunasah Manyang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh.
"Penggeledahan terakhir dilakukan sekira pukul 23.00 WIB di rumah GM istri kedua tersangka yang beralamat di Lorong Melati, Lambhuk Ulekareng, Kota Banda Aceh," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan tersebut, petugas mengamankan mobil jenis Honda Jazz bernomor polisi BL 1885 JJ, mobil jenis Honda CRV bernomor polisi BL 1449 JE, mobil jenis Range Rover bernomor polisi B 2540 STH.
Selain itu juga turut diamankan 2 sertifikat tanah, uang berjumlah Rp1,1 juta, uang 150 ringgit Malaysia, beberapa perhiasan, beberapa kartu ATM, beberapa buku tabungan, dan paspor.
Atas perbuatannya tersangka Muntasir juga dijerat Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)