Dinsos Lampung: Ini Beberapa Sebab Penonaktifan PBIJK BPJS oleh Mensos

Konten Media Partner
8 Agustus 2019 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Dinas Sosial Provinsi Lampung | Foto : Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Sosial Provinsi Lampung | Foto : Ist.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sesuai surat keputusan Menteri Sosial (Mensos) atas penonaktifan keikutsertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) BPJS Kesehatan, dikarena adanya status NIK tidak jelas, NIK ganda, dan telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Mensos RI sebanyak 5.227.852 jiwa dinonaktifkan dari keikutsertaan dengan PBIJK BPJS.
Dari jumlah data yang dinonaktifkan tersebut terbagi dalam beberapa kategori penonaktifan. Sebanyak 5.113.842 dinonaktifkan karena memiliki NIK yang tidak valid dan selama empat tahun tidak menggunakan layanan PBIJK BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni mengatakan dari jumlah data yang tercatat selain dinonaktifkan karena NIK yang tidak valid, beberapa dinonaktifkan karena memiliki NIK ganda atau berpindah segmen layanan karena sudah memiliki kemampuan finansial yang lebih baik. Sehingga dihapuskan dari data PBIJK BPJS Kesehatan.
"Sisanya 114.010 jiwa itu tercatat sudah meninggal dunia, NIK ganda, dan sudah berpindah ke mandiri karena kemampuan finansial sudah baik," ujarnya saat ditemui Lampung Geh, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, surat keputusan Mensos yang menyatakan penonaktifan tersebut selanjutnya akan digantikan dengan yang membutuhkan.
"Nanti diganti dengan yang betul-betul memerlukan, maka temen-temen di kabupaten segera mengusulkan untuk BPJS itu melalui sistem online, sehingga masuk ke daftar basis data terpadu (BDT)," ungkapnya.
----
Laporan reporter Lampung Geh Rafika Restiningtias Editor : Asa Nirwana