Konten Media Partner

Dipicu Cemburu, Suami di Lampung Tega Aniaya Istri Sendiri hingga Babak Belur

23 Mei 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan terhadap istrinya berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan terhadap istrinya berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang suami berinisial BS (33) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu tega menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan pelaku penganiayaan itu ditangkap ditempat persembunyiannya di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten pada Minggu (19/5).
Menurut Rohmadi, kasus penganiayaan terhadap istrinya QA (31) itu terjadi pada Jumat (3/5) di salah satu kamar hotel di Pringsewu.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara melempar handphone, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuhnya," katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala.
"Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Rohmadi menambahkan setelah menganiaya istrinya, pelaku kabur ke Jawa Tengah. Kemudian, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku tega menganiaya istrinya lantaran cemburu karena ada notifikasi panggilan dari pria lain di handphone korban.
"Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan pesan dari pria lain di handphone korban, kemudian timbul rasa cemburu yang membuat pelaku menganiaya korban," jelasnya.
"Pelaku semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya," lanjutnya.
Rohmadi menuturkan saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 5 tahun," pungkasnya. (Yul)
ADVERTISEMENT