Diringkus KSKP Bakauheni, Pria Asal Aceh Hendak Kirim Ganja ke Depok

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 21:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka F asal Aceh yang membawa ganja 28 Kg. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka F asal Aceh yang membawa ganja 28 Kg. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Pria asal Provinsi Aceh diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung karena selundupkan 28 Kg Ganja.
Jajaran Polres Lampung Selatan ungkap kasus penyelundupan ganja 28 Kg. | Foto: Ist
Pada hari Sabtu (31/7) sekitar pukul 14.00 WIB petugas KSKP Bakauheni berhasil mendeteksi 28 kg ganja kering yang dikemas ke dalam 28 paket ganja warna cokelat di area Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
ADVERTISEMENT
Ganja ini dibawa oleh tersangka F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar Propinsi Aceh.
Dibawanya oleh F menggunakan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Logistik B 9817 FXU.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Firman Sontama didampingi Kepala KSKP Bakauheni mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya melakukan mengembangkan perkara.
Akhirnya, petugas berhasil menangkap tersangka F pada hari Senin (2/8) sekitar pukul 02.00 WIB di Depok.
"Dia yang menerima dan rencana ganja itu akan diedarkan di daerah Depok, Jawa Barat," ungkap Firman saat ekspos di Polres Lampung Selatan, Kamis (5/8).
Pria asal Provinsi Aceh mengaku dalam kesehariannya bekerja sebagai sopir mobil tinja. Namun, perbuatan mengedarkan ganja ini telah melanggar undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UURI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Firman.