news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Disdukcapil Bandar Lampung: Belum Ada Permohonan e-KTP dari Transgender

Konten Media Partner
26 April 2021 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin saat diwawancarai awak media, Senin (26/4) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin saat diwawancarai awak media, Senin (26/4) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Soal e-KTP bagi transgender, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lanpung siap fasilitasi sesuai dokumen dan fakta yang ada, Senin (26/4).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kemendagri menyatakan akan membantu transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, terutama e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Namun, Kemendagri menegaskan, tidak akan ada kolom jenis kelamin transgender di e-KTP.
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam e-KTP transgender, kolom jenis kelamin hanya ada dua pilihan yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin transgender.
Terkait hal ini, Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin mengatakan bahwa, setiap penduduk warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan, baik laki-laki ataupun perempuan. "Jadi hanya ada dua pilihan dalam kolom jenis kelamin, yaitu laki-laki atau perempuan," ujarnya.
Sebelumnya, perubahan jenis kelamin (transgender) di Indonesia pernah secara legal diakui hukum, yang terjadi pada salah satu atlet voli yang juga anggota TNI. Namun, hal itu berdasarkan hasil keputusan secara medis, dan keputusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada masalah sebenarnya,kita memfasilitasi, tadinya dia berjenis kelamin perempuan berdasarkan keputusan pengadilan berdasarkan aturan dan sebagainya dia menjadi laki-laki, ya langsung kita proses karena tugas Disdukcapil ini melayani sesuai dengan fakta yang ada dan dokumen yang ditunjukkan," jelasnya.
Zainuddin melanjutkan, dokumen yang dimaksud yang ditunjukkan, dikuatkan oleh putusan pengadilan. "Artinya kalau tidak ada itu tidak kami layani. Misalnya ada yang meminta ganti jenis kelamin di KTP tanpa menunjukkan berkas-berkas yang dimaksud ya tidak bisa kita layani. Tapi kalau mereka ada bukti pernyataan medisnya dan ada keputusan pengadilan selesai, kita bantu," lanjutnya.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan berganti status jenis kelamin di kolom e-KTP melalui Disdukcapil Bandar Lampung. "Kalau untuk di Bandar Lampung sejauh ini belum ada, yang ada baru di Nasional," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT