fe005a0b-a656-4c25-8bbe-04351d452242.jfif

Diskusi Tolak RUU KPK, LBH Bandar Lampung: Ada Upaya Melemahkan KPK

16 September 2019 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur LBH Kota Bandar Lampung, Candra Muliawan (kedua kiri) saat berdiskusi publik di Kantor LBH Kota Bandar Lampung, Senin (16/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Direktur LBH Kota Bandar Lampung, Candra Muliawan (kedua kiri) saat berdiskusi publik di Kantor LBH Kota Bandar Lampung, Senin (16/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung menggelar diskusi publik dengan tema 'Tolak Revisi Undang-Undang KPK', Senin (16/9) sore.
ADVERTISEMENT
Dalam diskusi ini dihadiri oleh Direktur LBH Kota Bandar Lampung, Candra Muliawan; Wakil Direktur LBH Kota Bandar Lampung, Candra Bangkit Saputra; Pusat Kajian Anti Korupsi dari Fakultas Hukum Unila, Renaldi Amrullah; Pengamat Hukum Yusdianto.
Direktur LBH Kota Bandar Lampung, Candra Muliawan mengatakan bahwa revisi UU KPK bukan menjadi hal yang baru di Indonesia.
"Tahun 2010 juga sudah memuat ini, cuma itu menjadi penangguhan pembahasannya karena bukan jadi prioritas. Yang menjadi soal, KPK adalah badan jika kita lihat sejarahnya amanat dari reformasi yang menginginkan negara bebas dari korupsi," katanya saat menyampaikan pendapatnya di diskusi tersebut.
Menurutnya lahirnya KPK di negeri ini untuk menangani kasus korupsi yang kian hari makin bertambah.
ADVERTISEMENT
"Kasus besar pertama yang ditangani KPK itu kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), itu sudah menjadi contoh bahwa KPK ini bekerja dengan baik," katanya.
Dia juga menyinggung terkait adanya dewan pengawas untuk KPK. Candra menilai jika KPK ini sudah diawasi sejak dahulu.
"Pertanyaannya, apakah selama ini KPK tidak diawasi, mereka itu diawasi. Hal lain yang kuat ditolak oleh masyarakat publik adalah penyadapan. Apakah itu tidak diawasi? itu diawasi kok, Kominfo tau kok siapa-siapa saja yang disadap," papar dia.
Dirinya menganalisis jika adanya perubahan dalam UU KPK ini sebagai bentuk pelemahan bagi institusi yang saat ini masih memegang kepercayaan publik tertinggi di Indonesia.
"Ini ada upaya melemahkan KPK, kalau ada pertanyaan kepada masyarakat sipil, apakah KPK masih diperlukan? Saya jawab itu masih diperlukan, bisa dicek. Masyarakat masih menaruh harapan besar kepada KPK untuk memberantas tindakan korupsi," pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten