Disnaker Bandar Lampung: Belum Ada Laporan PHK Akibat PPKM

Konten Media Partner
30 Juli 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandar Lampung telah diterapkan sejak 12 Juli 2021, hingga saat ini belum ada laporan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota setempat, Jumat (30/7).
ADVERTISEMENT
Selama pandemi COVID-19, dan pemberlakuan berbagai kebijakan dari pemerintah pusat ke daerah, menurut Kepala Disnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, banyak perusahaan masih mempertahankan karyawannya.
Namun, ada tiga perusahaan yang melakukan mediasi dengan Disnaker Bandar Lampung terkait hubungan industrial. "Ada tiga perusahaan yang melakukan mediasi hubungan industrial dengan Disnaker, namun tidak terkait dampak penerapan PPKM," ujar Wan Abdurrahman melalui telepon.
Meskipun belum ada PHK, Abdurrahman menuturkan banyak perusahaan yang menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dimana PKWT adalah, perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
"Sekarang banyak perusahaan yang mengerjakan perjanjian kerja Waktu Tertentu," tambahnya.
Dia mengatakan selama tahun 2020 ada satu perusahaan yang tutup, dan satu perusahaan lagi di awal tahun 2021. "Ada satu perusahaan yang tutup di tahun 2020 dan satu di awal tahun 2021, setelahnya tidak ada lagi tambahan pelaporan perusahaan tutup sampai sekarang," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Disnaker menutup sementara sarana mediasi hubungan industrial, di tengah penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung. Namun, Disnaker Bandar Lampung memberikan alternatif bagi pekerja dan perusahaan yang memerlukan mediasi, yang dilakukan melalui call center, yakni di 081369267999 dan 082178737272 yang bisa dihubungi pada jam kerja. (*)