Disperkim Bandar Lampung: Konstruksi di Perbukitan Diizinkan Sesuai Ketentuan

Konten Media Partner
8 April 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yustam Effendi saat diwawancarai awak media, Jumat (8/4) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yustam Effendi saat diwawancarai awak media, Jumat (8/4) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dinas Perizinan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pembangunan ataupun konstruksi di daerah perbukitan diizinkan sesuai ketentuan, Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
Kepala Disperkim, Yustam Effendi, mencontohkan pembangunan di Bukit Camang oleh PT Bukit Alam Samudera dan PT Bukit Randu. Dia mengatakan bahwa pembangunan oleh PT Bukit Alam Samudera dilakukan pada tahun 2004-2005. Maka, masih dalam kepemimpinan wali kota kala itu yakni Edi Sutrisno, jauh sebelum kepemipinan Herman HN ataupun Eva Dwiana.
"Selain itu, pembangunan tersebut sudah memenuhi ketentuan, karena tidak mungkin Pemkot mengizinkan kalau tidak sesuai ketentuan. Yang akhirnya hal itu akan berdampak pada masyarakat sekitar," ujarnya saat ditemui awak media di ruangannya.
Yustam melanjutkan, pembangunan di Bukit Camang yang masih di bawah kepemimpinan Edi Sutrisno tersebut hanya mengeluarkan izin pematangan lahan, bukan merupakan izin per unit bangunannya
"Jadi PT Bukit Alam Samudra ini menjual Kavling saja. Ketika memang ingin mendapatkan izin mendirikan bangunan itu, masing-masing pemilik mengajukan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Yustam juga menerangkan, soal pembangunan hotel PT Bukit Randu dimulai pada tahun 2019, dengan pembangunan kamar hotel sebanyak 60 kamar. "Itu sudah memenuhi ketentuan AMDAL, kalau memang tidak memenuhi pasti tidak ada bangunan Hotel Bukit Randu," terangnya.
Ke depan, pihak Disperkim Bandar Lampung bersama Dinas PTSP akan melakukan peninjauan kembali terkait AMDAL. "Jadi terkait pemberitaan yang mengatakan wali kota Tidak peduli, atau menutup mata itu tidak benar," tandasnya. (*)