Ditresnarkoba Ringkus 2 Pengedar Sabu di Bandar Lampung

Konten Media Partner
5 Maret 2019 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Barang bukti sabu hasil tangkapan Ditresnarkoba, Selasa (5/3) | Foto : Ist.
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung pada Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung Shobarmen, bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa (5/3) sekira pukul 06.30 WIB saat para tersangka sedang berada dirumahnya.
"Team Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Yos Sudarso," katanya.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni Udik Kardita (29) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Kerawang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Deden Sulaiman (32) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Melati Kelurahan Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Tersangka Udik Kardita (29) saat ditangkap Ditresnarkoba, Selasa (5/3) | Foto : Ist.
Tersangka Deden Sulaiman (32) saat ditangkap Ditresnarkoba, Selasa (5/3) | Foto : Ist.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 paket besar sabu, 12 paket kecil sabu, 1 dompet, 3 handphone dan 1 serokan berupa sendok yang digunakan untuk menakar sabu.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dan BB (barang bukti) sudah diamankan di Ditresnarkoba. Saat ini masih dilaksanakan pengembangan," tandasnya.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra