DKPP RI Tolak Laporan KRLUPB soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung

Konten Media Partner
7 April 2021 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DKPP, Dr. Alfitra Salamm, APU
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKPP, Dr. Alfitra Salamm, APU
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan merehabilitasi nama baik teradu yaitu Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat sidang perdana putusan perkara dengan nomor : 69-PKE-DKPP/II/2021. Dalam putusan perkara tersebut DKPP RI menolak laporan dari pengadu yaitu Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), Rabu (7/4).
"Merehabilitasi nama baik teradu 1 selaku Ketua Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya masing - masing Anggota Bawaslu Provinsi Lampung setelah putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Dr. Alfitra Salamm, APU .
Menurut DKPP, para teradu sudah terbukti menjalankan prinsip profesional sesuai standar dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Bahkan pendiskualifikasian paslon nomor urut 3 Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah dibenarkan secara hukum.
"Berdasarkan penilaian fakta memeriksakan keterangan selama sidang pemeriksaan DKPP, para teradu tidak terbukti melanggar kode etik," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 4 poin yang dibacakan oleh Ketua DKPP saat sidang pembacaann putusan di antaranya sebagai berikut :
1.Menolak pengaduan pengadu terhadap untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik teradu yaitu Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak keputusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini.
---
Laporan Kontributor Lampung Geh :M. Yunus Kedum