DPO, Penumpang Kapal Ditangkap Polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung

Konten Media Partner
8 Mei 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPO penganiayaan menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
DPO penganiayaan menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Dua pemuda yang menjadi penumpang kapal Laut Munic 9 dari Pelabuhan Merak ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Minggu (8/5) dini hari.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terjadi setelah kapal yang ditumpangi keduanya bersandar di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Diperkirakan pun saat itu sedang puncak arus balik lebaran 2022.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh di lokasi, Sabtu (7/5) malam hingga Minggu (8/5) dini hari penumpang nampak lebih banyak dari sebelumnya. Bahkan, diperkuat dengan data dari PT ASDP Cabang Bakauheni soal tingginya penumpang kapal di tanggal tersebut.
Dua pemuda ini tersangkut kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada malam takbir di samping Kantor Bank BNI Cabang Bukit Kemuning, Lampung Utara, Minggu (1/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Akhirnya, pelaku berinisial DC dan rekannya berhasil diamankan Tekab 308 Polres Lampung Utara, Minggu (8/5) pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku ada di Jakarta.
Lalu kita lakukan pengejaran ke Jakarta Utara, ternyata posisi pelaku mengarah ke Pelabuhan Merak Banten dan akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni," kata Eko.
Kemudian, timnya berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyekatan di Darmaga 2 Pelabuhan Bakauheni.
"Info didapat Pelaku menaiki travel tujuan Lampung yang berada di Kapal Laut Munic 9, pada saat tiba di darmaga 2 Pelabuhan Bakauheni langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan 2 orang, DC bersama rekannya," jelas Eko.
Untuk diketahui, pelaku yang diamankan merupakan orang yang turut serta melakukan penganiayaan bersama DPO bernama Radi atau RD (25) warga Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
"Setelah penangkapan DC, DPO inisial RD sebagai tersangka utama kasus ini menyerahkan diri Ke Polres Lampung Utara," kata Eko.
Peran DC dalam penganiayaan tersebut, yakni diduga kuat sebagai pelaku pemukulan dan melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap korban.
"Keduanya DC dan RDT alias RD saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita masih mendalami kemungkinan masih ada pelaku lainnya," ungkapnya.
(ilustrasi) dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Kronologi Penganiayaan Hingga Menyebabkan Kematian di Bukit Kemuning
Awalnya, Minggu (1/8) pukul 22.00 WIB, korban melintas di depan counter dilempar batu oleh tersangka, atas pelemparan itu korban berbalik arah dan menghampiri tersangka.
"Terjadi keributan mulut terlebih dahulu, selanjutnya saling pukul," terang Eko.
Tak disangka tersangka Redi memegang senjata tajam jenis pisau selanjutnya menusukkan ke arah korban sebanyak 3 kali.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, korban Fregi (22) warga Desa Gunung Labuhan Kab Way Kanan itu terjatuh dan meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning," ungkapnya.
Atas kejadian itu, Polres Lampung Utara langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi para pelaku kemudian melakukan pengejaran.
"Para pelaku telah melarikan diri dan pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. (*)