DPO Tertangkap, Samsul Arifin Mantan Ketua AKLI Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Konten Media Partner
23 September 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Samsul Arifin, Mantan Ketua AKLI Lampung, saat dilimpahkan ke Kejati Lampung, Rabu (23/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Samsul Arifin, Mantan Ketua AKLI Lampung, saat dilimpahkan ke Kejati Lampung, Rabu (23/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Setelah 7 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Samsul Arifin, berhasil diringkus Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, melalui Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian, mengatakan bahwa penangkapan DPO ini setelah pihaknya melakukan pemantauan selama 2 pekan.
"Jadi DPO ini setelah kita lidik selama lebih kurang 2 minggu, yang bersangkutan sering berpindah-pindah bahkan pengecekan dari tim IT kita posisi yang bersangkutan kadang di Lampung kadang di Jakarta," ungkapnya kepada awak media, Rabu (23/9).
Berdasarkan pemantauan pihaknya, Tersangka Samsul pada Jumat (18/9) berada di Kota Bandar Lampung. "Tapi setelah kita cek melalui peralatan dan SDM yang kita punya, yang bersangkutan di Jakarta pada Jumat sore," jelas dia.
Kemudian Subdit V Cyber Crime membentuk dua tim untuk melakukan penangkapan terhadap Tesangka Samsul di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Tim kita bagi dua, tim pertama kita pimpin sendiri ke Jakarta. Tim kedua yang dipimpin perwira saya untuk menjaga di kediaman atau keberadaan yang bersangkutan di sekitar Lampung," papar Rahmad.
Sering berpindah-pindah tempat
Selanjutnya tim berangkat menuju Jakarta pada Minggu (27/9), terpantau pada Senin (28/9) Tersangka Samsul berada di wilayah Tanah Abang, Jakarta.
"Kemudian malam Selasa yang bersangkutan di Jakarta Barat. Yang bersangkutan ini bisa saya katakan lihai dan cerdas. Alhamdulillah malam Rabu tepat jam 19.00 WIB ada yang mengetahui posisi yang bersangkutan di Plaza Senayan," terangnya.
Saat itu Tersangka Samsul sedang berbelanja bersama istrinya di mal tersebut, lalu tim berhasil membekuk DPO ini saat menuju parkiran mobil.
ADVERTISEMENT
"Lalu tim kami langsung mengepung yang bersangkutan begitu kembali menuju mobil, tim langsung menangkap yang bersangkutan," urai dia.
Memiliki rumah di Jakarta
Berdasarkan informasi yang didapat petugas, jika Tersangka Samsul ini memiliki rumah di Jakarta.
"Data yang kita miliki sementara yang bersangkutan ada rumah di Jakarta, dan hasil dari pengecekan beberapa posisi yang bersangkutan dia tinggal di apartemen ataupun di kontrakan lain," jelas Rahmad.
Segera dipimpahkan ke Kejati Lampung
Pada Rabu (23/9), Subdit V Cyber Crime berencana akan melimpahkan Tersangka Samsul ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
"Pada hari ini DPO akan segera kita limpahkan ke kejaksaan, kita sudah koordinasi yang bersangkutan akan dilakukan penahanan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, tersangka dijerat Pasal berlapis atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
"Sesuai dengan P21 dan DPO, beliau melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Pasal 351, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 310. Barang bukti yang diamankan handphone yang bersangkutan dan akunnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mantan Ketua AKLI ini menjadi DPO sejak 18 Juli 2013 lalu. Dirinya melarikan diri saat petugas dari Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya.
Alasan Samsul dijemput paksa lantaran telah dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.
Karena tak ada itikad baik dari tersangka, Polda Lampung kemudian mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.(*)
ADVERTISEMENT