Dua Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Utara Awali Sidang di Pengadilan

Konten Media Partner
19 Desember 2019 10:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Candra Safari (kanan) dan Hendra Wijaya (kiri) saat dibawa menuju ruang sidang utama Bagir Manan/Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (19/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh.
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Candra Safari (kanan) dan Hendra Wijaya (kiri) saat dibawa menuju ruang sidang utama Bagir Manan/Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (19/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh.
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua terdakwa yang menjadi penyuap Bupati Lampung Utara yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh memulai masa persidangannya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
Pantauan Lampung Geh, pada pukul 10.15 WIB mobil tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Ketika itu, kedua terdakwa turun dan dibawa menuju ruang tananan pengadilan yang dijaga ketat oleh personel Brimob Polda Lampung.
Pada pukul 10.20 WIB, kedua terdakwa dibawa menuju ruang sidang utama Bagir Manan/Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Ketika awak media sedikit bertanya-tanya kepada terdakwa, keduanya tak melontarkan sepatah katapun kepada pertanyaan tersebut.
Saat ini, terdakwa Candra Safari dilakukan persidangan lebih dulu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).(*)