Edarkan Kosmetik Ilegal, Pengedar di Lampung Raih Omzet Rp 8 Juta Per Minggu

Konten Media Partner
14 Juni 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDL Pharma, kosmetik ilegal yang beredar di pasaran, Senin (14/6). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
RDL Pharma, kosmetik ilegal yang beredar di pasaran, Senin (14/6). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelaku peredaran kosmetik ilegal merk RDL Pharma dari hasil penyelidikan dapati omzet hingga Rp 8 juta perminggu.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain.
"Pelaku telah memulai usaha kosmetik ilegal ini dari bulan September 2020. Hasil penyelidikan bahwa pelaku meraup hasil atau keuntungan Rp 7-8 juta perminggu," jelasnya.
Kemasan RDL Pharma saat dijual ke tiap-tiap pasar, Senin (14/6). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur kepada Unit III Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Dimana pada hari Jumat (11/6) dilakukan penggerebekan di gudang yang merupakan rumah kontrakan di Jalan Putri Dibalau, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Kemasan RDL Pharma saat dijual ke tiap-tiap pasar, Senin (14/6). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
Resky mengatakan, tersangka yang sudah diamankan dari kejadian ini merupakan pengelola gudang berinisial RB (32) warga Teluk Betung Utara.
"Diakuinya bahwa pelaku penjualan kosmetik ilegal ini membeli online seharga Rp 11 ribu perbotol. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp 20 ribu," jelasnya.
Pengelola gudang saat diperiksa penyidik di Unit III/Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (14/6). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
Pada awal pembelian pelaku mengatakan bahwa kotak kosmetik tanpa surat izin ini bertuliskan Bahasa Arab. Namun, setelah dibeli digantikan kemasan yang menggunakan bahasa Inggris.
ADVERTISEMENT
"Jadi katanya lebih laku jika kemasan berbahasa Inggris. Maka mereka ganti kemasannya," lanjutnya.
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan RB dibantu oleh 3 orang karyawan lainnya.
Akibat tindakannya, RB ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tutupnya. (*)