Eks Kadis TPH Provinsi Lampung Didakwa Telah Rugikan Negara Lebih dari Rp 7,5 M

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 20:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dakwaan perkara korupsi benih jagung yang dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung, Rabu (13/10). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dakwaan perkara korupsi benih jagung yang dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung, Rabu (13/10). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang dakwaan terhadap Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung, Edi Yanto, mengungkapkan kerugian negara lebih dari Rp 7,5 miliar di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (13/10).
ADVERTISEMENT
Selain Edi Yanto, Imam Mashuri selaku direktur PT Dempo Agro Pratama Inti hari ini juga menjalani perkara sidang yang sama, yaitu perkara korupsi benih jagung yang dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung.
Dalam perkara ini, seharusnya 3 terdakwa yang mengikuti. Namun, Herlin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikabarkan telah meninggal dunia pada 2 September 2021. Sehingga, penindakan terhadap Herlin gugur karena sesuai dengan pasal 77 KUHP, yaitu Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia.
Dalam pembacaan dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Vita Hestiningrum, saat itu Dinas TPH Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2017 mendapat alokasi anggaran untuk Tugas Pembantuan Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dengan besaran anggaran sesuai Pedoman Operasional Kegiatan (POK) yang mengalami empat kali perubahan," kata Jaksa Vita.
Pedoman Operasional Kegiatan (POK) tanggal 07 Desember 2016 Bantuan Benih Jagung Hibrida dan Komposit seluas 190.000 hektar pagu sebesar Rp 148.725.000.000. Berdasarkan Revisi POK tanggal 03 April 2017 Bantuan Benih Jagung Hibrida seluas 175.000 hektar pagu sebesar Rp 141.750.000.000.
"Selanjutnya berdasarkan Revisi POK tanggal 08 Mei 2017 Bantuan Benih Jagung Hibrida (umum 1, umum 2 dan balitbangtan) seluas 219.036 hektar pagu sebesar Rp 174.245.840.000. Dan Revisi POK tanggal 26 Oktober 2017 Bantuan Benih Jagung Hibrida (umum 1, umum 2 dan Balitbangtan) seluas 189.270 hektar pagu sebesar Rp 145.601.260.000," lanjut Jaksa Vita.
Sebelum proses pengadaan barang dan jasa, Herlin (almarhum) mendapatkan permintaan dari terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang disampaikan diruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
"Dimana untuk kegiatan pengadaan jagung hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa Imam Mashuri. Selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti. Bahwa untuk mengakomodir permintaan terdakwa yang telah mempersiapkan PT Dempo Agro Pratama Inti, Herlin Retnowati meminta kepada terdakwa agar Bagyo selaku Kasi Serelia untuk mengatur tentang Calon Petani / Calon Lahan (CP/CL)," jelasnya.
Selanjutnya, Kasi Serealia menseleksi dan memverifikasi sendiri untuk mengatur agar usulan Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) dari kabupaten kota sesuai dengan yang akan diberikan bantuan melalui Penyedia PT Dempo Agro Pratama Inti.
Setelah berlanjut sebagaimana yang diatur kedua terdakwa dan Herlin (Almarhum) terhadap pengadaan benih jagung tersebut didapatkan jumlah kerugian negara.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Herlin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Imam Mashuri Selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 7.570.291.052,25 sebagaimana hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara," tutupnya. (*)
ADVERTISEMENT