Eks Ketua PKPI Lampung Utara Divonis 2 Tahun Bui: Saya Tidak Korupsi

Konten Media Partner
28 Oktober 2019 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Darwan saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (28/10) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Darwan saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (28/10) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung- Eks Ketua Partai PKPI DPK Lampung Utara Periode, Darwan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dana bantuan partai politik PKPI Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Darwan mengatakan dirinya sudah menyerahkan seluruh perkara ini kepada Majelis Hakim. "Dari awal saya sudah serahkan kepada aparat yang berwajib khususnya Pengadilan Negeri Tanjungkarang," katanya saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (28/10).
Atas putusan tersebut, warga Gang Semeru I RT 03, RW 02, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu, menyatakan akan terlebih dahulu berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
"Karena putusan ini belum mengikat, maka saya harus pikir-pikir dulu satu minggu," katanya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Partai PKPI DPK Lampung Utara Periode tahun 2011-2016 ini menuturkan, putusan tersebut tidak sesuai yang diharapkannya meskipun sudah jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentunya ini tidak sesuai yang saya harapkan, secara pribadi batinnya saya tidak terima ini," ucap Darwan.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga tidak mengakui bahwa telah melakukan perbuatan korupsi tersebut. "Saya tidak mengakui (korupsi), tapi saya garis bawahi saya serahkan kepada aparat yang berwajib," katanya. (*)