news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ekspose Polsek TBU, Tersangka: Jambret HP Buat Nebus HP

Konten Media Partner
22 Februari 2019 19:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tersangka Arif Lintang (18) saat diekspose di Mapolsek Teluk Betung Utara (TBU), Jumat (22/2) | Foto : Obbie Fernando/Lampunggeh.co.id
Lampunggeh.co.id, Bandar Lampung - Jambret handphone untuk menebus handphone, inilah yang dilakukan Arif Lintang (18) warga Jalan Soekarno Hatta, Kebun Sayur, RT 10, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Teluk Betung Utara (TBU) Kompol Lumban Gaol dalam eksposenya mengatakan, bahwa pada Kamis (21/2) sekitar pukul 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di pinggir jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan TBU.
"Saat korban sedang berdiri di pinggir jalan dengan memegang HP, tiba-tiba datang 2 orang pelaku yang lelaki menggunakan sepeda motor berhenti dekat korban," ungkapnya di Mapolsek TBU, Jumat (22/2).
Kemudian salah satu dari pelaku yakni Arif Lintang turun dari motor berjalan mendekati korban dan langsung mengambil handphone yang sedang dipegang korban. Lalu terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku hingga tangan korban terkilir.
"Ketika terjadi tarik-menarik tersebut, ada 2 orang saksi melihat. Kemudian pelaku melepaskan tarikannya dan melarikan diri. Namun pelaku dikejar oleh warga dan berhasil ditangkap, tetapi rekan korban berhasil melarikan diri" kata dia.
ADVERTISEMENT
Tak lama kemudian ada Tim Buser dan Regu Patroli Shabara Polsek TBU yang kebetulan sedang hunting di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek setempat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, rekan tersangka yang melarikan diri yakni Indra warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dalam penangkapan ini juga telah diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung J4 Pro warna Rose Gold.
Berdasarkan pengakuan tersangka Arif, dirinya melakukan perbuatan lantaran terpengaruh minuman keras yang Ia teguk sebelumnya.
"Habis minum pulang liat mbak main HP dipinggir jalan, lalu saya rampas HP nya. Terus teriak mbak itu," ujar tersangka.
Tersangka yang juga merupakan residivis dalam kasus narkoba tersebut mengatakan, apabila berhasil menjambret handphone tersebut akan dijual untuk menebus handphone miliknya digadaikan kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
"Rencananya buat nebus HP. HPnya digadai Rp450 ribu, digadai buat mabok. Saya gak kerja. Iya pernah masuk (penjara) karena narkoba," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka diganjar dalam Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.(*)
Laporan reporter Lampunggeh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra