Enam Daerah Zona Merah, Unila Tetap Laksanakan KKN Turun Lapangan

Konten Media Partner
12 Januari 2021 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono (kanan) dan Kahfie Nazaruddin (kiri). Saat konferensi pers di ruang sidang utama lantai 2 Rektorat Unila, Senin (12/1) | Foto : Bella Sardio
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono (kanan) dan Kahfie Nazaruddin (kiri). Saat konferensi pers di ruang sidang utama lantai 2 Rektorat Unila, Senin (12/1) | Foto : Bella Sardio
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Unila tetap akan lanjutkan progran KKN turun lapangan ke delapan kabupaten di Provinsi Lampung meskipun enam wilayah zona merah risiko COVID-19, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan KKN dan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka T.A 2020/2021 di masa Pandemi COVID-19 dengan nomor 01/UN26/TU/2021.
Semua aktivitas pembelajaran mahasiswa dilakukan secara daring, kecuali yang tidak dapat digantikan seperti KKN dengan tetap memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi.
Terkait KKN turun lapangan yang dilaksanakan saat pandemi ini, Juru Bicara Rektor Unila, Kahfie Nazaruddin, mengatakan pada hakikatnya KKN adalah pengabdian ke masyarakat.
"Jadi ya harus turun lapangan, walaupun pandemi. Sebelum berangkat KKN di rapid test, untuk pemberangkatan bertahap. Berbeda dengan sebelumnya. Menjamin tidak ada penjangkitan covid selama KKN," jelasnya.
Berikut tahapan pelaksanaan turun lapangan KKN di tengah pandemi tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Pertama, mahasiswa harus dalam keadaan sehat.
Kedua, mengontrol diri bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid).
Ketiga, mendapatkan izin dari orang tua atau pihak yang bertanggung jawab.
Keempat, mahasiswa yang dari luar Lampung atau luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Kelima, keberangkatan secara bertahap. (*)