ETLE di Lampung: Lebih dari 300 Pengendara Terekam ETLE, 60 Dikirim Surat Tilang

Konten Media Partner
2 April 2021 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan surat tilang elektronik di Command Center Mapolresta Bandar Lampung yang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan bermotor. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan surat tilang elektronik di Command Center Mapolresta Bandar Lampung yang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan bermotor. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelanggar yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bandar Lampung mencapai lebih dari 300 pengendara, Jumat (1/4).
ADVERTISEMENT
Diketahui ETLE atau sistem tilang elektronik ini telah diberlakukan sejak launching pada 23 Maret 2021 lalu serentak seluruh Indonesia.
Terhitung sejak 23 Maret sampai 31 Maret pelanggar yang terekam mencapai 300 pengendara. Namun, hanya 60 pelanggar yang dikirimkan surat tilang elektronik tersebut.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan bahwa hitungan ini bertepatan dengan Ombudsman RI melakukan kunjungan, Rabu (31/3).
"Waktu itu sudah 60 pelanggar yang sudah terkonfirmasi. Dari 300 lebih pelanggar," katanya.
Kendaraan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pun bervariasi. Begitupun pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara tersebut.
"Jadi sebanyak 60 kendaraan itu terdiri dari roda dua dan roda empat. Pelanggarannya juga bermacam-macam. Sesuai yang telah kami beritahu target pelanggarannya," kata AKP Rafly.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 60 orang dari 300 lebih ini terkonfirmasi melakukan pelanggaran sesuai yang telah ditentukan. Tidak seluruh 300-an pengendara ini karena pada saat validasi dinyatakan 60 pelanggar.
"Dari 300 lebih pengendara yang telah terekam itu kami validasi pelanggarannya dan ditemukan 60 pelanggar yang tervalidasi benar-benar melakukan pelanggaran-pelanggaran," katanya.
Kemudian, sebanyak 60 pelanggar tersebut telah dikirimkan surat pelanggaran tilang elektronik ke alamat masing-masing sesuai yang tertera pada STNK motor yang melanggar. (*)