Fakta-Fakta yang Disangkakan Hilang Saat Sidang Putusan Zainudin Hasan

Konten Media Partner
25 April 2019 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Hal itu juga diakui oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan (JPU KPK) Wawan Yunarwanto bahwa beberapa fakta persidangan Bupati Lampung Selatan Nonaktif ini hilang saat dibacakan dalam putusan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
"Iya makanya ada perbedaan pertama mengenai hilangnya fakta atau hakim tidak sepakat dengan JPU tentang gratifikasi berdasarkan penerbitan izin dari Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan," katanya saat diwawancarai awak media, Kamis (25/4).
Ia juga menjelaskan, bahwa fakta gratifikasi yang muncul dan terbukti hanya aliran dana sebesar Rp 200 juta dari Thomas Americo. Sedangkan pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi fakta itu sudah kami munculkan di tuntutan kami, namun oleh majelis hakim tidak dipertimbangkan," terang dia.
Selain itu kedua pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Selatan seperti DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan dimana dalam fakta persidangan telah menerima aliran dana juga hilang dalam pembacaan putusan tadi.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah kami uraikan lengkap bahwa uang-uang itu diberikan ke Nanang Ermanto dan kepada DPRD Lampung Selatan ada semua. Tapi di putusan saya tidak mendengarkan pada saat putusan tadi, tapi tidak tahu bila majelis hakim tidak membacakannya sama berkas putusan itu," beber dia.
Adapun unsur penerimaan gratifikasi yakni penerimaan uang yang didapat dari Agus Bakti Nugroho Mantan Anggota DPRD Lampung dan Thomas Americo Kadis Pendidikan Lampung Selatan.
"Disepakati di Pulau Tegal Mas dengan lahan seluas 1 hektar yang kemudian dibayarkan oleh Agus BN dan Thomas Americo. Uang yang digunakan adalah uang yang diterima oleh Agus BN dari pemberian rekanan fee proyek," kata hakim anggota Mansur saat membacakan surat putusan.
Mansur menambahkan, bahwa uang yang dibayarkan dari Thomas Americo murni uang dari kantong Thomas sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa uang Rp 200 juta dari Thomas Americo merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang saat itu sebagai bupati.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hakim anggota Gustina Aryani menjelaskan, pada unsur TPPU Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa menyamarkan penerimaan uang yang seolah-olah merupakan hasil sendiri dari badan usaha.
"Dengan menempatkan atau mentransferkan dengan rekening orang lain dan membelikannya dengan barang. Yakni dengan rekening Gatot Suseno sehingga seolah oleh sebagai gaji komisaris," ungkap dia.
Lalu, uang tersebut dikirimkan kepada Sudarman sebagai karyawan Zainudin Hasan secara bertahap.
"Dengan memindahkan uang tersebut untuk pembelian beberapa mobil, membelanjakan tanah, properti, dan kapal, Mejelis berpendapat unsur TPPU telah terpenuhi," pungkasnya.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra