Foto: Mobil Jeep Willys di Polda Lampung yang Disita dari Kasus Investasi Bodong

Konten Media Partner
15 Agustus 2022 14:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan dua Jeep Willys yang diamankan dari tersangka investasi bodong. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan dua Jeep Willys yang diamankan dari tersangka investasi bodong. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan dua mobil Jeep Willys milik tersangka investasi bodong di Lampung.
ADVERTISEMENT
Mobil Jeep Willys tersebut terpampang di parkir gedung Direktorat Reserse Polda Lampung. Selain itu, dilengkapi garis polisi mengelilingi kendaraan tersebut.
Pada bagian badan salah satu mobil Jeep Willys tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro. Diketahui, PT Nestro Saka Wardhana berpusat di Kota Metro.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya peralatan kantor PT Nestro Saka Wardhana dan dua unit mobil Jeep Willys.
"Barang bukti yang kita sita diduga diperoleh dari hasil investasi bodong robot trading itu," kata Arie, Senin (15/8).
Barang bukti tersebut diupayakan agar bisa dilelang oleh kejaksaan. Nantinya, bisa untuk menggantikan pengembalian kerugian para korban.
"Bisa dijadikan pengembalian bagi masyarakat yang tertipu," ungkapnya.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
Diberitakan sebelumnya, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan, ratusan korban itu mengalami kerugian hingga Rp 66 miliar dari investasi yang dilakukan PT Nestro Saka Wardhana di Lampung.
ADVERTISEMENT
"Ada sebanyak 920 kontrak (dari 620 orang), karena satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak," kata Ari saat dihubungi, Minggu (14/8).
Enam pelaku investasi bodong robot trading itu sudah diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung. Diantaranya, DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan DK, RS sebagai Direktur Teknis, dan AS sebagai Direktur Operasional, serta IS sebagai pengurus di luar struktur dari PT Nestro Saka Wardhana.
"Sementara ada enam pelaku, tapi akan dilakukan penyelidikan lebih dalam," ungkapnya.
Para pelaku berhasil menipu para korban dengan beraksi sejak bulan Februari tahun 2020 hingga Maret tahun 2022. (*)