Fria Apis Juga Sebut Setor Fee Proyek ke Adik Kandung Bupati Lampung Utara

Konten Media Partner
16 Maret 2020 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fria Apris Pratama (kemeja putih, kanan) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (16/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Fria Apris Pratama (kemeja putih, kanan) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (16/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kasi Pembangunan Bina Marga Dinas PUPR Lampura, Fria Apris Pratama, menyebut jika adik kandung dari Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yaitu Akbar Tandiniria Mangkunegara menerima fee proyek.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (16/3).
Jaksa Taufiq: Apakah saudara pernah menyerahkan fee ke adik Pak Agung tahun 2015?
Saksi Fria: Di tahun 2015 saat itu ada terkumpul uang fee sebesar Rp 35 miliar. Uang tersebut saya serahkan ke Taufik Hidayat orang dekat Bupati (Agung Ilmu, red) dan diteruskan ke adiknya yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara.
Setidaknya total pekerjaan paket proyek di Dinas PUPR untuk tahun 2016 sebesar Rp336 miliar lebih dengan total fee sebanyak Rp67 miliar lebih.
Saksi Fria: Setiap apa yang fee saya dapatkan dari rekanan untuk disalurkan itu di tahun 2016 saya serahkan ke Syahbudin, apabila ingin menyetor saya ingatkan dengan mencatat di buku kecil agenda saya. Bukunya ada dua, tercatat di tahun 2015 sampai 2017, termasuk di buku catatan itu ada parafnya Syahbudin juga.
ADVERTISEMENT
Jaksa Taufiq: Tahun 2017 apakah saudara kembali menarik fee dari rekanan?
Saksi Fria: Iya, kalau total 2017 sekitar Rp407 miliar nilai pagu dengan fee 20 persen, total fee Rp81 miliar lebih. Total di 2017 saya terima dari rekanan yang sudah dapat sebesar Rp7,6 miliar dan diserahkan ke Syahbudin.
Namun di tahun 2018, Fria mengakui tidak menjadi bagian untuk membuat ploting dan menarik fee proyek lantaran adanya pergantian Kepala Dinas yang dilakukan oleh Plt. Bupati Lampura yang saat itu dijabat oleh Sri Widodo.
Saksi Fria: Untuk di 2018 saya enggak ikut, karena memang di ambil alih Sri Widodo, ada pergantian di Dinas PUPR yang dimana Syahbudin digantikan Franstori. Tetapi saya mengetahui ada plotingan di tahun itu, kalau tidak salah sebesar Rp1,7 miliar lebih total pekerjaannya. Kalau fee berapa yang ditarik saya enggak tahu," katanya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Taufiq: Tahun 2019 saudara mengumpulkan fee dari rekanan?
Saksi Fria: Itu dari dua rekanan, Deni Merian dan Rasyid sebanyak Rp 320 juta dengan total nilai proyek Rp 85 miliar dengan total fee sebesar Rp 11 miliar. Saat itu di tahun 2019 penerima fee selain saya yakni ada Syahbudin dan Helmi Jaya.(*)