news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gadai Sawah Orang Lain, Oknum Guru PNS di Tanggamus, Lampung Ditangkap

Konten Media Partner
20 April 2022 21:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan | Foto: ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tanggamus - Seorang pria berinisial PA (54) berprofesi sebagai guru PNS terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran melakukan penggadaian sawah yang bukan miliknya.
Tersangka penipuan PA (54) oknum guru PNS | Foto: Humas Polres Tanggamus
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Sam’un (77) warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Barang bukti | Foto: Humas Polres Tanggamus
“Korban melaporkan perkara tersebut pada tanggal 18 Maret 2022 lantaran dibohongi tersangkai terkait gadai sawah, padahal sawah tersebut bukan milik tersangka, sehingga ia mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan laporan tersebut beserta alat bukti yang cukup kuat, tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin malam, 18 Maret 2022,” lanjutnya.
Kasat menjelaskan, kronologis dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Sabtu (2/6/2021) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban, bermula saat tersangka menggadaikan tanah persawahan kepada korban yang diakui miliknya.
“Tanah seharga Rp 25 juta terletak di Pardasuka, Pringsewu. Sedangkan tenah lainnya dengan harga Rp 10 juta di Pugung, Tanggamus,” ungkapnya.
Namun setelah uang gadai diberikan kepada tersangka, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut bukanlah milik tersangka melainkan milik orang lain.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (*)
ADVERTISEMENT