Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Perkosa Tetangganya Sendiri

Konten Media Partner
25 Maret 2024 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas di Pringsewu, Lampung. | Foto: Humas Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas di Pringsewu, Lampung. | Foto: Humas Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang gadis penyandang disabilitas di Pringsewu, Lampung, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.
ADVERTISEMENT
Korban berinisial M (23) warga Pagelaran Utara, Pringsewu. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku AL (57).
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan peristiwa itu terjadi dirumah korban pada Selasa (19/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara tengah ditinggal orang tuanya pergi bekerja di kebun.
Aksi AL diketahui setelah I (30) yang merupakan kakak korban datang ke rumah dengan maksud hendak membangunkan korban yang sedang tidur.
Pada saat mengetuk pintu, korban tidak membukanya. Kemudian I mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah. Merasa curiga, I pun langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, I terkejut melihat pelaku AL yang merupakan tetangganya berada di dalam kamar korban sambil tergesa-gesa memakai celana dan kemudian kabur.
ADVERTISEMENT
Saksi pun langsung menanyakan ke korban apa yang telah terjadi, korban pun menangis dan memberitahu telah diperkosa oleh pelaku AL.
Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi pun melaporkan perbuatan AL ke Pihak kepolisian.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap pada Jumat 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB," katanya.
Maulana menjelaskan, pelaku yang merupakan buruh tani tersebut telah ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu.
"Pelaku AL telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti yakni pakaian korban dan juga kain sprei," ucapnya.
Selain itu, terhadap korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.
"Pelaku AL dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 289 KUHP  tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT